Hak Cipta Melekat Pada Penulis atau Penerbit?
Penerbit memiliki hak penerbitan atas hak yang Anda tulis. Hak penerbitan dan hak pencipta hal yang berbeda. Hak cipta tetap ada di tangan penulis sedangkan hak penerbit ada pada penerbit buku.
Hak cipta sepenuhnya ada di tangan penulis seumur hidup sampai penulis wafat. Sedangkan hak penerbit hanya bersifat sementara. Hak penerbit berlaku atas dasar kerjasama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (penulis dan penerbit).
Batas hak penerbitan sampai pada batas kontrak kerjasama yang sudah ditentukan oleh beberapa hal. Misalnya, sebatas kontrak buku diterbitkan selama 3 tahun, atau sebatas buku akan dicetak sebanyak sekian eksemplar. Ketika kontrak tersebut sudah mencapai batas tersebut, maka perjanjian habis, hak bebas kembali pada si penulis.
Bagaimana dengan naskah yang dititipkan dalam buku antologi yang penulis wajib membayar untuk memiliki bukunya sendiri?
Apakah penerbit juga memiliki hak cipta atas naskah seperti ini?
Apakah ada surat perjanjian antara dua pihak? Jika tidak ada hak penerbit berlaku ketika penerbit memiliki satu buah tema, diajukan kepada Anda. Anda bersedia menuliskan tema tersebut dalam bentuk sebuah buku. Dari hasil karya yang Anda tulis, Anda akan dibayar dengan harga yang telah disepakati.
Bagaimana jika tidak ada kesepakatan dan kompensasi harga naskah?
Dengan kata lain, penerbit hanya berhak menerbitkan saja, hak atas naskah tetap ada pada penulisnya.